Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-faktur sudah mengakomodasi pembubuhan cap/keterangan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan PP 49/2022.
Agar dapat membubuhkan cap fasilitas, pengusaha kena pajak (PKP) perlu terlebih dahulu melakukan sinkronisasi cap faktur lewat aplikasi e-faktur.
"Saat ini telah dilakukan penambahan cap faktur pajak sesuai PP 49/2022. Silakan lakukan sinkronisasi cap faktur pada menu Referensi kemudian Sinkronisasi Cap di aplikasi e-faktur desktop," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Rabu (1/2/2023).
Apabila PKP telah melakukan sinkronisasi tetapi kode cap PP 49/2022 masih belum tersedia, PKP perlu mengonfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) guna mendapatkan keterangan tambahan.
Perlu diketahui, daftar barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang penyerahannya dibebaskan dari PPN atau tidak dipungut PPN tercantum dalam PP 49/2022. PP ini merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya ... diatur dengan PP," bunyi Pasal 16B ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.
Adapun penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan ataupun tidak dipungut PPN meliputi barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa pelayanan sosial, emas batangan, vaksin polio, vaksin Covid-19, dan beragam BKP/JKP yang bersifat strategis lainnya.
Bila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP dengan fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN, PKP harus membubuhkan cap fasilitas beserta peraturan perundangan-undangan yang mendasari pemberian fasilitas tersebut. Pembubuhan cap fasilitas dilakukan lewat e-faktur. (sap)