Penjual meneteskan cairan pada rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Di Indonesia, pemerintah memungut cukai atas barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sebagaimana diatur dalam UU 39/2007 s.t.d.t.d. UU HPP.Â
Secara umum, Pasal 4 UU Cukai menetapkan ada 3 komoditas yang termasuk dalam barang kena cukai (BKC), yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Kemudian, pemerintah menerbitkan PMK 161/2022 yang di dalamnya memerinci jenis dan kondisi yang membuat sebuah produk termasuk BKC. Apa saja?
"[Pertama], untuk etil alkohol, yakni pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, yang merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).Â
Kedua, untuk minuman mengandung etil alkohol, yakni pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol.
Ketiga, untuk masing-masing hasil tembakau terbagi ke dalam 8 jenis. Sigaret, pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dilinting.
Cerutu, pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak yang telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau.Â
Rokok daun, yakni pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya yang telah selesai dilinting.Â
Tembakau iris, yakni pada saat proses pengolahan daun tembakau yang telah selesai dirajang. Rokok elektrik padat, pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dalam bentuk batang atau kapsul.Â
Rokok elektrik cair sistem terbuka, pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dan telah dikemas dalam kemasan penjualan eceran.
Rokok elektrik cair sistem tertutup, pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dalam bentuk cartridge.Â
Hasil pengolahan tembakau lainnya, yakni pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dan dikemas untuk penjualan eceran untuk dikonsumsi dengan cara dihisap, dihirup, atau dikunyah. (sap)