Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan data dan kualitas data analytics.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kualitas data yang mumpuni diperlukan untuk menghasilkan daftar prioritas pengawasan (DPP) hingga daftar sasaran prioritas penegakan hukum yang tepat dan sesuai profil risiko wajib pajak.
"Dengan demikian, kalau kita berikan gambaran yang utuh dan perbaikan atas sistem yang kita miliki, tentu hasilnya akan lebih optimal," ujar Yon dalam KAPj Goes to Campus: Economic & Taxation Outlook Year 2023 yang digelar oleh IAI, Rabu (25/1/2023).
Dengan pengelolaan data yang baik, setiap wajib pajak akan mendapatkan perlakuan sesuai dengan profil risikonya masing-masing. Hanya wajib pajak yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang menjadi sasaran pengawasan hingga penegakan hukum oleh DJP.
Untuk diketahui, DPP merupakan daftar yang memuat nama-nama wajib pajak yang akan diawasi oleh kantor pelayanan pajak (KPP) dalam waktu 3 bulan. Hasil pengawasan atas wajib pajak yang termuat dalam DPP akan terus dievaluasi pada 3 bulan berikutnya.
Sebelum menyusun DPP, KPP terlebih dahulu melakukan pembahasan atas daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). Daftar ini merupakan output dari compliance risk management (CRM) untuk menjadi sasaran prioritas penggalian potensi pada tahun berjalan.
KPP menuangkan prioritas pengawasan dalam DPP berdasarkan kebijakan dan strategi pengawasan nasional, strategi pengawasan kanwil DJP, dan rencana kegiatan pengawasan KPP.
Dalam pelaksanaannya, DPP dimutakhirkan oleh KPP pada setiap kuartal II, III, dan IV, yakni paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya kuartal. (sap)