Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai terdapat sejumlah faktor yang akan dipertimbangkan pengusaha sebelum menanamkan investasi di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).Â
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan insentif pajak dapat menjadi salah satu faktor yang menarik investor menanamkan modalnya ke IKN. Meski demikian, insentif pajak bukan menjadi satu-satunya alasan investor datang ke IKN.
"Insentif pajak menjadi pemanis agar investasi swasta di IKN menjadi feasible untuk dilakukan," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Kamis (19/1/2023).
Suryadi mengatakan IKN akan menjadi proyek besar yang keberhasilannya tergantung pada komitmen pemerintah. Selain itu, keberhasilan proyek IKN juga memerlukan keterlibatan sektor swasta.
Menurutnya, pemerintah harus benar-benar berkomitmen membangun IKN dan mampu meyakinkan swasta agar masuk ke proyek tersebut.
Dia menjelaskan berbagai survei menunjukkan insentif pajak bukan faktor tunggal yang dipertimbangkan investor ketika memiliki lokasi tujuan investasi. Selain itu, faktor yang juga penting yakni jaminan kepastian hukum terhadap modal yang ditanamkan.
Kepastian tersebut termasuk soal konsistensi kebijakan dengan pelaksanaan, penghargaan terhadap asas kesakralan kontrak, jaminan perlindungan investasi, dan tidak adanya diskriminasi terhadap investor.
Laporan OECD juga menyatakan pajak menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan lokasi investasi dan menjadi faktor yang akan memengaruhi persepsi investor global. Namun, yang dipertimbangkan investor tidak hanya perkara insentif, tetapi juga transparansi, kesederhanaan sistem pemungutan, kepastian peraturan perpajakan, dan kestabilan kebijakan.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN, yang di dalamnya turut mengatur pemberian insentif bagi investor.
Insentif tersebut antara lain tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus.Â
Sebagai informasi, topik mengenai evaluasi penyaluran insentif pajak telah diulas secara mendalam melalui artikel Fokus Akhir Tahun DDTCNews. Simak, 'Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global'. (sap)