PAJAK PENGHASILAN

Suami Tidak Berpenghasilan? Begini Besaran PTKP Karyawati Kawin

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Januari 2023 | 14.40 WIB
Suami Tidak Berpenghasilan? Begini Besaran PTKP Karyawati Kawin

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Karyawati bisa tetap mendapatkan tambahan PTKP status kawin dan PTKP keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (4) PER-16/PJ/2016. Ketentuan mengenai tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tersebut dapat diberlakukan ketika suami-istri memiliki satu NPWP (gabung) dan suami tidak berpenghasilan.

“Sepanjang dapat menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter, Selasa (3/1/2023).

Adapun untuk karyawati tidak kawin, ketentuan yang berlaku adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1), besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut:

  • Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Adapun PTKP per bulan, yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak bukan pegawai, adalah PTKP per tahun dibagi 12, yakni sebagai berikut:

  • Rp4,5 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp375.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp375.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

“Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender,” bunyi Pasal 11 ayat (5) PER-16/PJ/2016.

Penentuan besaran PTKP tersebut dikecualikan untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender. Untuk pegawai ini, PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.