Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Karyawati bisa tetap mendapatkan tambahan PTKP status kawin dan PTKP keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (4) PER-16/PJ/2016. Ketentuan mengenai tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tersebut dapat diberlakukan ketika suami-istri memiliki satu NPWP (gabung) dan suami tidak berpenghasilan.
“Sepanjang dapat menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter, Selasa (3/1/2023).
Adapun untuk karyawati tidak kawin, ketentuan yang berlaku adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1), besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut:
Adapun PTKP per bulan, yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak bukan pegawai, adalah PTKP per tahun dibagi 12, yakni sebagai berikut:
“Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender,” bunyi Pasal 11 ayat (5) PER-16/PJ/2016.
Penentuan besaran PTKP tersebut dikecualikan untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender. Untuk pegawai ini, PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan. (kaw)