Laporan ADB bertajuk Beneficial Ownership Transparency in Selected Asia and Pacific Countries.
JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) mencatat penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial ownership) di Indonesia masih perlu disempurnakan.
Dalam laporan bertajuk Beneficial Ownership Transparency in Selected Asia and Pacific Countries, ADB menilai Indonesia belum memiliki mekanisme verifikasi yang memadai atas informasi beneficial ownership yang dilaporkan oleh korporasi, hingga saat ini.
"Indonesia menghadapi tantangan dalam memverifikasi data beneficial ownership serta memastikan tersedianya informasi beneficial ownership secara lengkap, akurat, dan terkini," sebut ADB, dikutip pada Jumat (30/12/2022).
Tak hanya itu, ADB memandang Indonesia masih belum mampu mengidentifikasi politically exposed person yang menjadi beneficial owner pada suatu perusahaan.
Menurut ADB, verifikasi atas beneficial ownership sesungguhnya dapat dilakukan melalui notaris. Namun, sampai dengan saat ini, belum ada kewajiban bagi notaris untuk memperbarui data beneficial ownership.
ADB bahkan mencatat pemahaman notaris atas beneficial ownership masih cenderung terbatas. Guna mengatasi permasalahan ini, ADB mendorong setiap kementerian/lembaga untuk bekerja sama dalam memperbarui informasi beneficial ownership.
Perlu ada sistem manajemen data beneficial ownership yang terintegrasi dan dilengkapi dengan skema verifikasi yang mumpuni. Kesadaran perusahaan atas kewajiban untuk melaporkan informasi beneficial ownership juga masih perlu ditingkatkan.
Sebagai informasi, kewajiban korporasi melaporkan beneficial owner termuat dalam Perpres 13/2018, Permenkumham 15/2019, dan Permenkumham 21/2019. Adapun yang dimaksud dengan korporasi ialah PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, CV, firma, dan bentuk korporasi lainnya.
Beneficial owner dari suatu PT ialah orang dengan kepemilikan saham lebih dari 25% pada PT; memiliki hak suara lebih dari 25% pada PT; menerima laba dari 25% dari laba yang diperoleh PT dalam setahun; berwenang mengangkat, mengganti, dan memberhentikan direksi dan komisaris.
Kemudian, memiliki kewenangan untuk memengaruhi PT tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari PT; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham PT.
Pada Pasal 4 Permenkumham 15/2019, korporasi wajib menyampaikan informasi beneficial owner yang benar kepada Kemenkumham. (rig)