Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 turut memerinci ketentuan penyusutan bangunan permanen dan amortisasi aset tidak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun pada UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Apabila bangunan permanen memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.
"Wajib pajak diberikan pilihan dalam menghitung biaya penyusutan fiskal bangunan permanen dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 21 ayat (5) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (25/12/2022).
Wajib pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen yang sudah dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun dapat memilih untuk melakukan penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.
Syaratnya, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat pada akhir tahun pajak 2022.
Selanjutnya, harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat diamortisasi dengan masa manfaat 20 tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 11A ayat (2) UU Pajak Penghasilan (PPh) atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.
"Wajib pajak diberikan pilihan dalam menghitung biaya amortisasi fiskal harta tak berwujud tersebut dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau saldo menurun dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 22 ayat (3) PP 55/2022.
Wajib pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan telah diamortisasi dengan masa manfaat 20 tahun dapat memilih melakukan amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.
Kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat pada akhir tahun pajak 2022.
Lebih lanjut, mekanisme penyusutan bangunan permanen atau amortisasi harta tak berwujud beserta tata cara penyampaian pemberitahuan masih akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)