Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memutuskan untuk menurunkan batas maksimal kumulatif defisit dan pembiayaan utang pada APBD 2023.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 194/2022, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2023 ditetapkan hanya sebesar 0,14% dari PDB, jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan batas tahun ini mencapai 0,32% dari PDB.
"Defisit APBD ... merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 194/2022, dikutip Sabtu (24/12/2022).
Dengan batas maksimal kumulatif defisit APBD yang menurun, batas maksimal defisit APBD per daerah juga diturunkan. Bagi daerah dengan kapasitas fiskal daerah (KFD) sangat tinggi, defisit APBD 2023 dibatasi maksimal sebesar 2,8% dari pendapatan daerah. Sebagai perbandingan, daerah dengan KFD sangat tinggi pada tahun ini bisa menetapkan defisit APBD maksimal 5,3% dari pendapatan daerah.
Batas maksimal defisit anggaran untuk daerah dengan KFD tinggi juga diturunkan dari sebesar 5% dari pendapatan daerah pada tahun ini menjadi hanya sebesar 2,6% pada tahun depan.
Selanjutnya, batas maksimal defisit anggaran untuk daerah dengan KFD sedang diturunkan dari 4,7% menjadi 2,4% dari pendapatan daerah. Batas maksimal defisit untuk daerah dengan KFD rendah juga diturunkan dari 4,4% menjadi tinggal 2,2% dari pendapatan daerah.
Terakhir, batas maksimal defisit anggaran untuk daerah dengan KFD sangat rendah diturunkan dari 4,1% menjadi tinggal 2% dari pendapatan daerah.
"Defisit APBD ... merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 194/2022.
Guna memantau defisit APBD 2023, pemda wajib melaporkan rencana defisit tahun depan kepada dirjen perimbangan keuangan sebelum raperda tentang APBD ditetapkan.
Bila rencana defisit melampaui batas maksimal defisit APBD yang ditetapkan dan pemda belum mengajukan permohonan pelampauan batas defisit, pemda harus segera menyampaikan permohonan kepada menteri keuangan c.q dirjen perimbangan keuangan.
Selanjutnya, realisasi defisit APBD setiap semester juga harus dilaporkan kepada menteri keuangan c.q dirjen perimbangan keuangan dan menteri dalam negeri. Posisi defisit semester I/2023 harus dilaporkan paling lambat pada 31 Juli 2023, sedangkan posisi defisit semester II/2023 harus dilaporkan paling lambat pada 31 Januari 2023.
Pemda yang tidak menyampaikan laporan realisasi defisit sesuai batas waktu yang ditentukan akan dijatuhi sanksi penundaan penyaluran DAU dan DBH. (sap)