Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan terus memperbaiki tata cara pelaksanaan administrasi perpajakan guna menekan jumlah gugatan kepada DJP di Pengadilan Pajak.
Merujuk pada data Pengadilan Pajak, terdapat 2.303 berkas gugatan yang masuk pada 2021. Meski demikian, sekitar 2.302 berkas masuk di antaranya adalah gugatan pajak. Hanya 1 berkas masuk saja yang merupakan gugatan kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
"Kami terus memperbaiki prosedur/proses pada waktu kami melakukan administrasi perpajakan mulai dari fungsi pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum agar tidak menjadi objek gugatan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Minggu (25/12/2022).
Gugatan merupakan upaya hukum oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan. Gugatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
Gugatan diajukan terhadap pelaksanaan penagihan paling lambat 14 hari sejak tanggal dilakukannya penagihan. Gugatan terhadap keputusan selain penagihan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
Perlu diketahui, pengajuan gugatan tak menunda ataupun menghalangi proses pelaksanaan penagihan pajak pajak atau kewajiban pajak.
Meski demikian, penggugat dapat memohon agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan. Penundaan diberikan sampai dengan ada putusan dari Pengadilan Pajak.
Permohonan penundaan pelaksanaan penagihan dapat dikabulkan hanya bila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang berpotensi merugikan penggugat jika penagihan dilaksanakan. (rig)