Ilustrasi. Rumah yang sedang dibangun. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat perbedaan antara pengenaan pajak pertambahan atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS) dengan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Hal ini dijelaskan oleh Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Marlyn Pricillia untuk menjawab pertanyaan yang diajukan wajib pajak dalam Live Instagram @pajakkaltimtara.
“Terkait PPN KMS nih. Apakah tidak sama penerapannya dengan PBB yang dilihat dari dikenakan juga pada bangunan dengan ukuran minimal 200 meter persegi? Mohon penjelasannya,” tanya wajib pajak kepada DJP, dikutip Sabtu (10/12/2022).
Marlyn lantas menjelaskan bahwa setidaknya, terdapat 3 aspek yang membedakan kedua jenis pajak tersebut. Pertama, perbedaannya dilihat dari objek yang dikenakan. Marlyn menjelaskan PPN KMS dikenakan atas kegiatan pembangunan sendiri (KMS), sedangkan PBB dikenakan atas bumi dan bangunan.
“Kalau [PPN] KMS dikenakan atas kegiatannya. Kegiatan membangun tadi, karena kegiatan membangunnya tidak dilakukan oleh perusahaan konstruksi tapi dilakukan sendiri oleh orang pribadi atau badan untuk digunakan sendiri atau pihak lain. Sedangkan kalau PBB dikenakan atas bangunannya. Bangunan ataupun tanah yang dimiliki itu dikenakan,” ujar Marlyn.
Kedua, perbedaannya dilihat dari dasar pengenaan. Marlyn menjelaskan untuk PPN KMS, dasar pengenaannya adalah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Sementara itu, dasar pengenaan PBB adalah nilai jual objek pajak (NJOP).
“Tadi kita lihat kalau [PPN] KMS ini dasar pengenaannya adalah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan, sedangkan kalau PBB itu dasar pengenaannya adalah NJOP. Yang mana NJOP ini kan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten ataupun kota masing-masing,” jelas Marlyn.
Ketiga, perbedaanya dilihat dari kriteria bangunan yang dikenakan. Sesuai PMK 61/2022, PPN KMS hanya dikenakan atas kegiatan membangun bangunan dengan luas paling sedikit 200 meter persegi. Lain halnya dengan PBB, Marlyn menjelaskan tidak terdapat ketentuan luas bangunan yang diatur.
“Nah, [PPN] KMS kan juga tadi paling sedikit 200 meter persegi ya, sedangkan kalau PBB kan tidak melihat itu. Tidak melihat ukurannya,” ujar Marlyn.
Untuk diketahui, terdapat 2 kriteria lainnya terkait bangunan yang dikenakan PPN KMS. Pertama, konstruksi utama bangunan terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. (Fauzara Pawa Pambika/sap)