ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Database dan Pengawasan, Ini 4 Status Master File Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 November 2022 | 15.45 WIB
Untuk Database dan Pengawasan, Ini 4 Status Master File Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membagi 4 status master file dari wajib pajak.

Secara umum master file wajib pajak adalah database yang memuat informasi wajib pajak. Informasi itu mencakup daftar jenis pajak terutang, riwayat pelaporan dan pembayaran setiap jenis pajak, serta informasi umum lainnya, seperti nama, alamat, dan kegiatan bisnis wajib pajak.

“Dalam rangka pengelolaan basis data dan pengawasan, setiap wajib pajak diberikan status master file,” bunyi penggalan ketentuan umum dalam SE-27/2020, dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Adapun keempat status yang dimaksud adalah pertama, wajib pajak aktif. Status diberikan untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, wajib pajak non-efektif (NE). Status ini diberikan untuk wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketiga, wajib pajak hapus. Status ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dan telah dilakukan penghapusan NPWP.

Keempat, wajib pajak aktivasi sementara. Status ini diberikan untuk wajib pajak hapus yang statusnya diaktifkan sementara paling lama 1 bulan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Untuk dapat menjaga validitas dan kualitas dari master file wajib pajak, perlu adanya pembenahan data master file secara berkala. Adapun pembenahan data master file wajib pajak adalah serangkaian kegiatan pemutakhiran data identitas wajib pajak dan atau pengusaha kena pajak (PKP).

Kegiatan yang dimaksud meliputi perekaman data atau perubahan data identitas wajib pajak atau PKP, updating data, termasuk permintaan kelengkapan data untuk melengkapi data master file wajib pajak atau PKP. Simak ‘Apa Itu Master File Wajib Pajak?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.