PMK 172/2022

Kemenkeu Revisi Aturan Fasilitas Fiskal untuk Kegiatan Panas Bumi

Dian Kurniati
Rabu, 30 November 2022 | 11.00 WIB
Kemenkeu Revisi Aturan Fasilitas Fiskal untuk Kegiatan Panas Bumi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merevisi ketentuan mengenai fasilitas bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2022, pemerintah merevisi ketentuan fasilitas bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI atas barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang termuat dalam PMK 218/2019.

"Untuk meningkatkan pengembangan sektor penyelenggaraan panas bumi, PMK 218/PMK.04/2019 … perlu dilakukan perubahan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 172/2022, dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Pasal 2 PMK 172/2022 menyebut impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Kegiatan penyelenggaraan panas bumi, berupa pemanfaatan tidak langsung yang dapat diberikan pembebasan bea masuk yang meliputi survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi, eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan.

Fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Pembebasan bea masuk diberikan dengan ketentuan barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; barang sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau barang sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan/atau dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang kena pajak tertentu yang dipakai untuk penyelenggaraan panas bumi.

Pembebasan bea masuk tersebut dapat diberikan kepada kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB) yang menandatangani kontrak operasi bersama dengan PT Pertamina, badan usaha, perguruan tinggi, kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah daerah, dan lembaga penelitian. Pada ketentuan yang lama, fasilitas ini hanya diberikan untuk KKOB dan badan usaha.

Badan usaha yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk terdiri atas pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin panas bumi, pelaksana penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE), atau penerima Penugasan dukungan eksplorasi.

Pelaksanaan impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dapat dilakukan oleh KKOB, badan usaha, K/L atau pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, atau penyedia barang (vendor) yang ditunjuk.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, KKOB, badan usaha, K/L, pemerintah daerah, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kanwil atau kepala kantor pelayanan utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi.

Permohonan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Khusus permohonan yang disampaikan KKOB atau badan usaha, harus dilampiri dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Nanti, kepala kanwil atau kepala kantor pelayanan utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama menteri keuangan akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan paling lama 5 jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai.

Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap akan diterbitkan surat pengembalian dokumen dengan menyebutkan alasan pengembalian.

Keputusan menteri keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Apabila masa berlaku kontrak operasi bersama atau izin kurang dari 12 bulan, keputusan menteri keuangan berlaku sampai dengan akhir masa kontrak atau izin.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 23 November 2022]," bunyi PMK 172/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.