Ilustrasi. Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Baturraden, Banyumas, Jateng, Selasa (25/10/2022). Polresta Banyumas menyita 2.028 botol miras dengan kadar alkohol diatas lima persen hingga 20 persen, usai melakukan penggerebekan gudang penyimpanan miras yang tidak memiliki ijin, pada Senin (24/02/2022). ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol hingga 31 Oktober 2022 tumbuh 29,34%.
Laporan APBN Kita edisi November 2022 menjelaskan kinerja penerimaan cukai MMEA tersebut dipengaruhi oleh peningkatan produksi, terutama di dalam negeri. Kondisi itu juga sejalan dengan mulai bangkitnya sektor pariwisata dari pandemi Covid-19 sehingga meningkatkan permintaan minuman beralkohol.
"Peningkatan produksi ini juga merupakan dampak membaiknya ekonomi nasional, terutama dari sektor perhotelan dan pariwisata," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (28/11/2022).
Laporan APBN Kita menyebut realisasi cukai MMEA hingga Oktober 2022 telah mencapai Rp6,28 triliun. Realisasi itu setara 91,54% dari target pada Perpres 98/2022 senilai Rp6,86 triliun.
Kinerja cukai MMEA tersebut sudah jauh lebih baik ketimbang periode yang sama tahun lalu. Hingga Oktober 2021, realisasi cukai MMEA tercatat hanya Rp4,86 triliun.
Produksi MMEA hingga Oktober 2022 masih didominasi dari perusahaan dalam negeri. Dalam hal ini, kontribusi MMEA produksi dalam negeri mencapai 98,2%.
Secara umum, penerimaan cukai hingga Oktober 2022 sudah mencapai Rp177,78 triliun atau setara 80,81% dari target Rp220 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 19,45% karena dipengaruhi faktor efektivitas kebijakan tarif dan pengawasan.
Cukai hasil tembakau tetap menjadi kontributor terbesar, dengan realisasi senilai Rp171,33 triliun atau tumbuh 19,15%. Salah satu faktor pendorong pertumbuhannya yakni implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai. (sap)