Ilustrasi. Layanan e-Pbk masih terbatas untuk wajib pajak yang terdaftar di 10 KPP tempat uji coba.
JAKARTA, DDTCNews – Sistem layanan e-Pbk pada DJP Online akan memberikan validasi otomatis terhadap wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan setelah masuk pada menu Permohonan pada aplikasi e-Pbk, wajib pajak perlu memasukkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Setelah itu, wajib pajak menekan tombol ‘cari’, memasukkan kode keamanan, dan menekan ‘lanjutkan’.
“Selanjutnya, akan terdapat validasi otomatis. Jika wajib pajak tidak lolos validasi maka akan muncul beberapa notifikasi ‘kesalahan’,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (28/11/2022).
Adapun beberapa notifikasi ‘kesalahan’ yang dimaksud antara lain, pertama, NTPN yang digunakan terindikasi sudah pernah dipakai untuk penelitian atas pembayaran PPh final tanah dan bangunan. Wajib pajak diminta menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Kedua, NTPN yang digunakan terindikasi sudah penuh digunakan untuk pembayaran SPT. Wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Ketiga, sisa NTPN sudah habis.
Keempat, NTPN tidak ditemukan. Notifikasi ini muncul jika NTPN tersebut sumbernya memiliki kode akun pajak (KAP) PBB dan/atau kode jenis setoran (KJS) dengan awalan 3, 5, 9 sehingga berakibat data pembayaran tidak muncul.
“Nominal yang dipindahbukukan tidak boleh lebih dari nilai sisa NTPN,” imbuh DJP dalam laman resminya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengajuan pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk versi 1 diharapkan memberi kemudahan kepada wajib pajak. Produk hukum asli merupakan produk hukum manual (ditandatangani dan dicap basah oleh KPP).
“Adapun produk hukum yang diunduh dari aplikasi e-Pbk v.1 merupakan salinan. Wajib pajak dapat meminta dokumen bukti pemindahbukuan asli dengan menghubungi KPP terdaftar,” tulis DJP. Simak pula ‘Sudah Pakai e-Pbk DJP Online? Ini Fungsi 4 Menu di Dalamnya’. (kaw)