Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kebijakan hilirisasi nikel bakal tetap berlanjut meski World Trade Organization (WTO) memutuskan mengabulkan gugatan Uni Eropa atas kebijakan pelarangan ekspor nikel Indonesia.
Jokowi mengatakan pelarangan ekspor nikel menjadi upaya pemerintah dalam mendorong hilirisasi. Menurutnya, hilirisasi mineral, termasuk nikel, diperlukan untuk meningkatkan nilai tambah pada perekonomian nasional.
"Baru 2 bulan yang lalu kita kalah, tetapi keberanian kita menghilirisasi bahan-bahan mentah itulah yang akan terus kita lanjutkan meskipun kita kalah di WTO," katanya, dikutip pada Minggu (27/11/2022).
Jokowi menuturkan pemerintah menargetkan Indonesia dapat menjadi negara maju dan masuk 5 besar ekonomi terkuat dunia dengan PDB senilai US$7 triliun pada 2024. Menurutnya, target tersebut hanya dapat tercapai jika semua masyarakat ikut konsisten bekerja keras serta berani memutuskan dan tidak takut terhadap negara lain.
Dia menjelaskan kebijakan pelarangan ekspor pada 2020 juga memperoleh penolakan dari negara-negara Uni Eropa. Kemudian, Uni Eropa mengajukan sengketa kebijakan larangan ekspor nikel bernomor DS 592 di WTO.
Setelah panel WTO memutuskan Indonesia kalah, Jokowi menyatakan upaya hilirisasi tetap perlu dilanjutkan. Dia berharap langkah hilirisasi dapat ikut menjaga momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.
"Pembangunan yang sudah kita lakukan, reputasi global yang sudah kita raih, harus kita lanjutkan, setuju?" ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 dan direspons gugatan oleh Komisi Uni Eropa ke WTO. Hasil final putusan panel di Dispute Settlement Body memutuskan kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.
Peraturan yang dinilai melanggar ketentuan WTO yakni UU 4/2009 tentang Pertambahan Mineral dan Batu Bara; Peraturan Menteri ESDM 96/2918 tentang Ketentuan Produk Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian;
Kemudian, Peraturan Menteri ESDM 11/2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Menteri ESDM 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (rig)