PMK 70/2022

Tak Masuk Jasa Perhotelan, Sewa Unit dan Ruangan Ini Kena PPN

Redaksi DDTCNews
Minggu, 20 November 2022 | 10.30 WIB
Tak Masuk Jasa Perhotelan, Sewa Unit dan Ruangan Ini Kena PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jasa perhotelan merupakan salah satu objek pajak daerah sehingga tidak dikenakan PPN. Namun, terdapat 3 jenis jasa yang tidak termasuk jasa perhotelan sehingga dikecualikan dari ketentuan tersebut.

Pengecualian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.  

Pertama, penyewaan unit atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya,” bunyi Pasal 6 ayat (6) huruf c PMK 70/2022, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Kedua, jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan, berupa penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik.

Ketiga, jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. Adapun ketiga jasa tersebut dikenai PPN dan bukan merupakan objek pajak daerah.

Sementara itu, jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel; hostel; vila; pondok wisata; motel; losmen; wisma pariwisata; pesanggrahan;

Kemudian, rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort), atau pondok wisata (cottage); tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan perkemahan mewah (glamping).

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022 yang memerinci makanan dan minuman, jasa kesenian, jasa hotel, jasa parkir, dan jasa boga yang terbebas dari pungutan PPN.

Penetapan ketentuan dalam PMK 70/2022 tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah, yaitu antara PPN dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

"Perlu diatur ketentuan mengenai kriteria dan/atau perincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering, yang tidak dikenai PPN," bunyi bagian pertimbangan PMK 70/2022. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.