Dua kapal patroli laut baru yang dimiliki DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai meresmikan sekaligus melakukan penamaan terhadap 2 kapal patroli laut yang baru.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kapal patroli laut tersebut diperlukan DJBC untuk menjalankan fungsi community protector. Menurutnya, kegiatan patroli laut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran kepabeanan dan cukai.
"Melalui fungsi community protector, Bea Cukai berperan dalam menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal," katanya, dikutip pada Rabu (16/11/2022).
Askolani mengatakan DJBC sebagai community protector berwenang pelaksanaan kegiatan patroli laut untuk pencegahan pelanggaran kepabeanan dan cukai. Patroli juga dilakukan untuk mencari dan menemukan dugaan pelanggaran di seluruh perairan Indonesia serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.
Dengan tugas pengawasan tersebut, DJBC dilengkapi dengan sarana operasional berupa kapal patroli. Baru-baru ini, DJBC kembali menambah armada pengawasan laut dengan meresmikan 2 unit kapal patroli hasil produksi PT Lundin Industry Invest.
Kedua kapal patroli tersebut kemudian diberikan nama dan nomor lambung masing-masing BC 11001 dan BC 11002.
Askolani menilai peresmian kapal patroli BC 11001 dan BC 11002 menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas fungsi pengawasan DJBC. Dia pun berharap penambahan armada kapal patroli tersebut mampu memberantas para pelanggar hukum di bidang kepabeanan dan cukai, terutama di perairan nusantara.
Dia beserta jajaran juga sempat melakukan sea trial kapal patroli tersebut di Perairan Banyuwangi, Jawa Timur untuk menguji kecepatan dan kualitas kapal patroli.
"Dengan telah diresmikannya 2 unit kapal patroli Bea Cukai semoga dapat memperkuat fungsi armada kapal patroli dalam melaksanakan fungsi pengawasan," ujarnya. (sap)