PERATURAN PAJAK

Jarang Dibahas! DJP Jelaskan Ketentuan PPN Jasa Luar Negeri

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 November 2022 | 11.30 WIB
Jarang Dibahas! DJP Jelaskan Ketentuan PPN Jasa Luar Negeri

Penyuluh pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Satu Wanda Rahma (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean merupakan salah satu objek pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.

“Ketentuan PPN JLN (jasa luar negeri) jarang dibahas karena jarang terjadi kasusnya. Uniknya, aturan ini tidak memandang status pengguna, apakah PKP (pengusaha kena pajak) atau non-PKP,” sebut Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Wanda Rahma dalam Instagram Live, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Saat terutang PPN jasa luar negeri terjadi saat yang mana lebih dulu terjadi antara pemanfaatan JKP atau pembayaran. PPN yang terutang harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

Terdapat 2 cara untuk menghitung PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri ini yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 40/2010.

PPN terutang wajib dipungut dan disetorkan ke kas negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Surat setoran pajak (SSP) sesuai ketentuan umum yang berlaku, tetapi pada kolom NPWP diisi dengan angka 0 (nol) kecuali kode KPP.

Sementara itu, terdapat 4 kriteria transaksi JKP dari luar negeri yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-147/PJ/2010. Pertama, diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean.

Kedua, pemberian jasa luar negeri dapat dilakukan di dalam maupun di luar daerah pabean, sepanjang kegiatan pemanfaatan jasa tidak menyebabkan orang pribadi/badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean menjadi subjek pajak dalam negeri.

Ketiga, kegiatan pemanfaatan jasa luar negeri dilakukan di dalam daerah pabean. Keempat, JKP dari luar negeri dimanfaatkan oleh siapapun dalam daerah pabean. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.