Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR) Ditjen Pajak (DJP) pada 2021 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, ACR wajib pajak badan mencapai 1,99% dan ACR wajib pajak orang pribadi sebesar 0,36%. Pada tahun sebelumnya, ACR wajib pajak badan dan orang pribadi masing-masing mencapai 2,42% dan 1,11%.
"Rasio cakupan pemeriksaan adalah besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan SPT," sebut DJP, dikutip pada Kamis (3/11/2022).
Sekadar informasi, cakupan pemeriksaan yang dimaksud tersebut adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan (pemeriksaan khusus dan rutin), tidak termasuk pemeriksaan tujuan lain.
Lebih lanjut, sebanyak 29.491 wajib pajak badan telah diperiksa otoritas pajak sepanjang 2021 dari total 1,48 juta wajib pajak badan yang wajib SPT. DJP juga telah memeriksa 12.191 wajib pajak orang pribadi dari total 3,35 juta orang pribadi yang wajib SPT.
Sementara itu, standar besaran ACR dari International Monetary Fund (IMF) sebesar 3% hingga 5%. Dengan demikian, tingkat keterperiksaan wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi, di Indonesia masih tergolong rendah.
Menurut IMF, ACR yang rendah disebabkan oleh buruknya manajemen risiko, kurangnya jumlah pemeriksa, rendahnya produktivitas, atau kapabilitas pemeriksa yang minim dalam melakukan audit.
Sebelum 2019, ACR merupakan salah satu indikator kinerja utama (IKU) DJP. Dalam perkembangannya, ACR kemudian dihapus dari IKU DJPÂ sejak 2019 dan digantikan dengan IKU persentase penyelesaian pemeriksaan.
"IKU persentase penyelesaian pemeriksaan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders dan kepatuhan wajib pajak sehingga dapat menunjang penerimaan negara melalui efektivitas kegiatan pemeriksaan yang mampu menimbulkan deterrent effect," jelas DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2019. (rig)