Tampilan awal https://web-efaktur.pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews – Karena sudah login menggunakan sertifikat elektronik milik wajib pajak, opsi kuasa dinonaktifkan pada web e-faktur.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan tidak ada ketentuan secara tertulis terkait dengan penonaktifan opsi kuasa pada e-faktur web based. DJP mengatakan penonaktifan opsi kuasa tersebut sebenarnya adalah tindakan lanjutan dari implementasi web e-faktur.
“Jika wajib pajak login web e-faktur menggunakan sertifikat elektronik milik wajib pajak maka sudah dianggap wajib pajak sendiri yang menyampaikannya. Karena itulah, opsi kuasa tersebut dinonaktifkan,” tulis akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, penggunaan sertifikat elektronik wajib pajak untuk login pada web e-faktur sudah dianggap sebagai tanda tangan elektronik. Dengan demikian, lanjut otoritas, wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan basah.
Seperti diketahui, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Implementasi e-faktur 3.0 secara nasional dimulai pada 1 Oktober 2020. PKP wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN. PKP tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui saluran lain.Wajib pajak harus sudah melakukan instalasi sertifikat elektronik.
Saat membuka e-faktur web based, PKP akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik (jika lebih dari 1 sertifikat elektronik, pilih 1 yang sesuai). Kemudian, nama dan NPWP akan muncul. Setelah itu, PKP bisa memasukan password e-Nofa yang sesuai.
Dalam hal instalasi sertifikat elektronik dilakukan setelah membuka https://web-efaktur.pajak.go.id, DJP mengimbau agar PKP menutup browser terlebih dahulu kemudian dibuka kembali. Langkah ini perlu dilakukan agar PKP bisa login. (kaw)