Ilustrasi.
SUKOHARJO, DDTCNews – KPP Pratama Sukoharjo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. 59/2022 kepada 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Wonogiri dan 23 Kecamatan se-Kabupaten Wonogiri.
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Sukoharjo Najib Dzul Ilmi mengatakan terdapat beberapa pokok perubahan aturan dalam PMK 59/2022 yang penting untuk diketahui oleh wajib pajak, terutama bagi bendahara instansi pemerintah.
“Mulai 1 Mei 2022, penyetoran PPN menggunakan NPWP instansi. Lalu, seluruh penyetoran pajak yang dilakukan bendahara instansi pemerintah menggunakan NPWP instansi, kecuali penyetoran PPh Pasal 22,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/11/2022).
Sementara itu, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo Supriyanto mengingatkan bahwa tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022. Dia juga membeberkan transaksi-transaksi tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN dan PPh Pasal 22.
“Instansi pemerintah tidak memungut PPN dan PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan menggunakan kartu kredit pemerintah,” tuturnya.
KPP Pratama Sukoharjo menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut diadakan lantaran masih banyak bendahara instansi pemerintah, khususnya di Kabupaten Wonogiri, yang mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) karena salah mencantumkan NPWP, terutama pada saat penyetoran PPN.
Dengan kegiatan sosialisasi tersebut, KPP berharap seluruh bendahara instansi pemerintah, khususnya di Kabupaten Wonogiri, dapat memahami ketentuan perpajakan yang ada sehingga tidak keliru lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Sebagai informasi, PMK No. 59/2022 merevisi PMK 231/2019. Aturan tersebut mengatur soal tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP hingga pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi wajib pajak instansi pemerintah. (rig)