Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 saat ini masih belum dirilis lantaran masih dalam tahap pengembangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 masih dalam proses pengembangan. Peluncuran aplikasi tersebut tertunda dari rencana mulai masa pajak Oktober 2022.
"Dapat kami sampaikan bahwa aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 tersebut masih dalam tahap pengembangan," katanya, Rabu (2/11/2022).
Neilmaldrin menuturkan terdapat perbedaan antara aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 dan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT yang digunakan pemungut PPN. Nanti, aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 akan digunakan pemungut PPN noninstansi pemerintah dan pihak lain.
Pemungut PPN selain instansi pemerintah adalah pemungut yang ditunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN dan PPnBM, termasuk atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.
Sementara itu, pihak lain adalah pihak yang ditunjuk menteri keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak berdasarkan Pasal 32A UU KUP yang telah diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Pihak lain adalah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP, termasuk atas transaksi perdagangan aset kripto," ujarnya.
Sebelumnya, DJP menyatakan sedang mendesain aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 dengan sistem online, bukan berbasis desktop. Simak 'Begini Aturan Penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022'
Pada aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 juga akan tersedia fitur pembuatan lampiran PUT03. Lampiran ini digunakan oleh pihak lain untuk memerinci PPN yang telah dipungut. (rig)