Ilustrasi. Petugas Imigrasi bertugas di konter khusus untuk delegasi pertemuan KTT G20 di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (24/10/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan visa rumah kedua atau second home visa akan memberikan potensi penerimaan pajak baru bagi Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan seorang warga negara asing (WNA) bakal berkewajiban membayar pajak di Indonesia bila persyaratan subjektif dan objektifnya terpenuhi.
"Pada Pasal 2 ayat (3) UU PPh dijelaskan bahwa WNA akan menjadi subjek pajak dalam negeri dalam hal berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia," ujar Neilmaldrin, Jumat (28/10/2022).
Adapun persyaratan objektif terpenuhi bila subjek pajak memperoleh penghasilan. "Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PPh menjelaskan jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek pajak," ujar Neilmaldrin.
Untuk diketahui, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi meluncurkan second home visa dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Dengan second home visa, orang asing tertentu atau mantan WNI dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun hingga 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.
Dalam mengajukan second home visa, dokumen-dokumen yang dipersyaratkan antara lain paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurang Rp2 miliar, pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm berlatar belakang putih, dan daftar riwayat hidup.
Tarif PNBP atas layanan second home visa adalah senilai Rp3 juta. Pembayaran PNBP dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia lewat portal PNBP yang tersedia.
Kebijakan second home visa mulai berlaku pada 24 Desember 2022 atau 60 hari setelah terbitnya Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022.
"Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana. (sap)