Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengulas tentang ketentuan pembuatan faktur pajak yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2022 sebagai perubahan atas PER-03/PJ/2022.
Petugas KPP Pratama Jakarta Palmerah Heri Zulmanto menjelaskan ada 5 poin penting yang diatur dalam kedua beleid di atas. Pertama, kewajiban pembuatan faktur pajak secara elektronik melalui e-faktur. Kedua, tata cara penulisan alamat pengiriman barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Ketiga, penggunaan nilai mata uang rupiah.
"[Keempat], batas unggah [upload] faktur pajak. Dan [kelima] pemberian keterangan pada faktur pajak atas penyerahan yang mendapatkan fasilitas," kata Heri dilansir pajak.go.id, Kamis (20/10/2022).
Pasal 2 ayat (3) PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik.
Kemudian, khusus soal penulisan identitas lawan transaksi, ada ketentuan terbaru untuk pengiriman BKP/JKP ke lawan transaksi cabang yang sudah melakukan pemusatan di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, dan kantor pelayanan pajak (KPP) madya.
"Atas pengiriman ke cabang tersebut yang berlokasi di kawasan tertentu atau tempat tertentu serta BKP/JKP yang diserahkan mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, penulisan NPWP dan nama adalah menggunakan identitas pusat, sedangkan alamatnya adalah alamat cabang yang menerima BKP/JKP," jelas Heri.
Perlu dicatat kembali, Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 mengatur ketentuan jika penyerahan dilakukan kepada pembeli tempat dilakukannya pemusatan di KPP BKM, tetapi BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan.
Dengan terbitnya PER-11/PJ/2022, cakupan dipersempit, yakni ketika penyerahan atau pengiriman ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan di KPP BKM, yang berada di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.
Selain itu, ketentuan pada Pasal 6 ayat (6) berlaku jika penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.
Adapun kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut yaitu tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), serta kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.
Selanjutnya, Pasal 5 PER-03/PJ/2022 juga menyebutkan bahwa PPN dan PPnBM yang dipungut menjadi keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak. Nilai PPN dan PPnBM yang dipungut tersebut harus dihitung dalam satuan mata uang rupiah.
Beleid yang sama juga mengatur soal ketentuan batas waktu pengunggahan faktur pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal faktur pajak dibuat.
Faktur pajak perlu diunggah ke DJP melalui aplikasi e-faktur untuk memperoleh persetujuan DJP. Bila faktur terlambat diunggah, faktur pajak tidak memperoleh persetujuan dan dianggap bukan faktur pajak.
Agar mendapatkan persetujuan, faktur pajak harus diunggah pada tanggal 15 bulan berikutnya dan harus menggunakan NSFP yang diberikan oleh DJP. (sap)