Ilustrasi.
BERN, DDTCNews - Kajian terbaru dari South Centre, organisasi antarpemerintah negara berkembang, menunjukkan negara berkembang tidak akan mendapatkan tambahan penerimaan yang signifikan dari implementasi Pilar 1: Unified Approach.
Mayoritas negara berkembang memang akan mendapatkan tambahan penerimaan dari Pilar 1. Namun, tambahan penerimaan yang diterima diproyeksikan tak mencapai 1% dari penerimaan pajak saat ini.
"Tambahan penerimaan pajak dari Amount A Pilar 1 kemungkinan besar akan jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan pajak digital (digital services tax/DST) yang telah dipungut oleh beberapa negara," tulis South Centre dalam publikasinya yang bertajuk Evaluating the Impact of Pillars One and Two, dikutip Selasa (11/10/2022).
Berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh South Centre dengan mengacu pada data keuangan perusahaan 2021, diperkirakan hanya ada sekitar 68 perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1. Sebagian besar perusahaan yang tercakup adalah perusahaan yang berlokasi di AS, China, Swiss, Prancis, dan Jepang.
Nilai penghasilan yang dapat dialokasikan dan dipajaki oleh negara berkembang bila Pilar 1 berlaku pada 2021 diproyeksikan senilai US$84,94 miliar hingga US$132,2 miliar. Ditjen Pajak (DJP) sempat menyampaikan pandangannya terhadap implementasi Pilar 1 ini, baca Potensi Pajak dari Pilar 1 OECD Tidak Besar, Ini Kata DJP.
Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi instrumen pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional kepada yurisdiksi pasar meski perusahaan yang dimaksud tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.
Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1 adalah perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi-yurisdiksi pasar adalah sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.
Negara-negara anggota Inclusive Framework telah bersepakat akan memfinalisasi multilateral convention (MLC) pada pertengahan 2023. Harapannya, Pilar 1 dapat diberlakukan (entry into force) pada 2024. (sap)