Presiden Joko Widodo.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang industri kreatif berpotensi menjadi tulang punggung ekonomi pada masa depan.
Jokowi mengatakan industri kreatif telah berkembang dengan cepat dalam beberapa tahun terakhir, bahkan ketika dunia dihantam pandemi Covid-19. Menurutnya, industri kreatif akan tumbuh lebih kuat dan makin diperhitungkan sebagai kekuatan ekonomi yang inklusif.
"Pengembangan ekonomi kreatif harus terus dipacu agar menjadi sektor yang futuristik, tumbuh lebih cepat, lebih besar, dan maju," katanya dalam Konferensi ke-3 Ekonomi Kreatif Dunia Tahun 2022, Kamis (6/10/2022).
Jokowi menuturkan karya industri kreatif telah mudah melampaui batas-batas negara berkat dukungan teknologi digital. Dengan kemudahan itu, industri ini tidak hanya menjadi produk yang dikonsumsi warga lokal, tetapi masyarakat internasional.
Pada saat dunia membatasi aktivitas fisik manusia karena pandemi Covid-19, mobilisasi karya-karya ekonomi kreatif tetap bergerak tanpa berisiko menularkan virus. Sektor ekonomi kreatif pun relatif mampu bertahan di era pandemi ketimbang sektor-sektor lainnya.
Dia bahkan menilai beberapa subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi dan pengembang permainan, televisi, serta radio justru mampu tumbuh signifikan dipicu konsumsi konten yang meningkat selama pandemi.
Dalam konferensi tersebut, Jokowi menyebut 1.000 pelaku pentahelix dan pengambil kebijakan akan berkumpul untuk menggaungkan misi ekonomi kreatif yang inklusif. Indonesia bakal mengambil peran terdepan untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif.
"Ekonomi kreatif dapat menjadi solusi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara luas dan berkelanjutan karena mampu mendobrak batas geografis, gender, ras dan strata ekonomi," ujar presiden.
Belum lama ini, Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya diatur mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal oleh pemerintah pusat dan daerah.
Insentif fiskal dapat berupa fasilitas perpajakan; fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau fasilitas di bidang cukai. Pemberian fasilitas ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Sementara dari pemerintah daerah, insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif dapat berupa insentif perpajakan daerah; dan/atau insentif retribusi. (rig)