UU PPN

Royalti Termasuk BKP Tidak Berwujud yang Kena PPN, Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 Oktober 2022 | 13.30 WIB
Royalti Termasuk BKP Tidak Berwujud yang Kena PPN, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Royalti atau pembayaran atas penggunaan aset tak berwujud (intangible asset) dan hak kekayaan intelektual termasuk dalam barang kena pajak (BKP) tidak berwujud. 

Apabila terjadi penyerahan BKP tidak berwujud dalam negeri, sepanjang yang menyerahkan BKP tidak berwujud tersebut adalah pengusaha kena pajak (PKP) maka akan dikenakan PPN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU 42/2009 tentang PPN. 

"Royalti termasuk dalam BKP tidak berwujud," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun resminya, @kring_pajak, Selasa (4/10/2022). 

Beleid di atas menyebutkan bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean (luar negeri) di dalam daerah pabean (dalam negeri) dan ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

Contoh pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean: 

Pengusaha A yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki pengusaha B yang berkedudukan di Hong Kong. Pengusaha B dari Hong Kong itu memberikan hak kepada pengusaha A di Jakarta untuk menggunakan merek dagangnya pada barang produksi pengusaha A.Atas pemanfaatan merek tersebut oleh pengusaha A di dalam daerah pabean terutang PPN.

Sebagai informasi, objek PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean (luar negeri) ini merupakan refleksi dari prinsip destinasi (destination principle) yang diadopsi dalam pemungutan PPN di Indonesia. Maksudnya, PPN dikenakan di tempat terjadinya konsumsi atau pemanfaatan dari BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP). 

Dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN juga dijabarkan BKP tidak berwujud terdiri dari, pertama, penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya. 

Kedua, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. Ketiga, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial. 

Kempat, pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada poin pertama, kedua, dan ketiga di atas, berupa penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang disalurkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa; penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya untuk siaran televisi atau radio; dan penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi. 

Kelima, penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup )motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio. 

Keenam, pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas. 

Seluruh penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di twitter terkait dengan ketentuan penganaan PPN atas royalti. "Siang taxmin, @kring_pajak, mau bertanya tentang PPN royalti, apakah juga dibebaskan atas barang kena pajak yang PPN-nya dibebaskan?" tanya netizen tersebut. (sap)
 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.