KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Beberkan Alasan Dibentuknya Direktorat PDRD pada DJPK

Dian Kurniati
Jumat, 30 September 2022 | 15.00 WIB
Kemenkeu Beberkan Alasan Dibentuknya Direktorat PDRD pada DJPK

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merombak susunan organisasi di tubuh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Salah satu perubahannya, adanya penambahan satu direktorat baru, yakni Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pembentukan Direktorat PDRD diperlukan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Menurutnya, penguatan koordinasi dilakukan seiring dengan pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Termasuk, mengantisipasi UU HKPD yang banyak sekali perubahan-perubahan yang sifatnya sangat substansial, seperti sinergi antara pusat dan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Prima mengatakan implementasi UU HKPD memerlukan penguatan di berbagai fungsi dan lini pada DJPK. Dalam hal ini, Kemenkeu memutuskan untuk merombak organisasi DJPK agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah berjalan lebih baik.

Dia menjelaskan saat ini DJPK tengah melakukan persiapan untuk membentuk Direktorat PDRD. Tugas dan fungsi pada sejumlah direktorat pun bakal mengalami perubahan. Dengan restrukturisasi organisasi tersebut, sejumlah staf di lingkungan DJPK juga akan dipindah dan bertugas di direktorat baru.

"Nanti sebagian dipindahkan, dan sebagian ditambahkan dengan tusi yang baru," ujarnya.

Melalui terbitnya PMK 141/2022, unit eselon II di lingkungan DJPK kini terdiri dari Sekretariat DJPK; Direktorat Dana Transfer Umum (DTU); Direktorat Dana Transfer Khusus (DTK); Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; Direktorat PDRD; Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer; serta kelompok jabatan fungsional.

Selama ini, urusan PDRD menjadi tanggung jawab Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer melalui Subdirektorat Pengembangan Potensi PDRD dan Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian PDRD.

Sementara ke depannya, Direktorat PDRD akan bertugas merumuskan serta melaksanakan semua kebijakan dan standardisasi teknis di bidang PDRD. Direktorat PDRD sendiri terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

Beberapa fungsi Direktorat PDRD di antaranya menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang PDRD; menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang PDRD; serta melaksanakan evaluasi raperda dan perda serta pengawasan dan pengendalian implementasi di bidang PDRD.

"Karena tugasnya terkait pajak daerah dan retribusi daerah, tentunya masalah ruling, masalah kajian, evaluasi, itu akan ditangani direktorat tersebut. Misalnya ada daerah yang kurang jelas terkait suatu, tentunya ini kita ini lah [beri bimbingan teknis]," imbuh Prima. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.