Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai ketentuan dalam pembuatan faktur pajak digunggung oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
DJP menyebut PKP dapat membuat faktur pajak digunggung sepanjang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima BKP memiliki karakteristik konsumen akhir.
“Sepanjang penyerahannya memenuhi kriteria tersebut, PKP dapat membuat faktur pajak digunggung. Jadi, tidak ditentukan berdasarkan KLU (klasifikasi lapangan usaha),” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (29/9/2022).
Namun, apabila ketentuan faktur pajak bagi PKP pedagang eceran tidak terpenuhi maka PKP wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan umum. PKP yang tidak atau terlambat membuat faktur pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari DPP.
Sebagai informasi, karakteristik konsumen akhir yang dimaksud meliputi dua hal. Pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima.
Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak memakai atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha. Adapun karakteristik konsumen akhir ini diatur dalam PER-03/PJ/2022.
Faktur pajak digunggung tersebut juga harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.
Kemudian, keterangan jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. (rig)