Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah memberikan dana insentif daerah kepada daerah-daerah yang berhasil mengendalikan laju inflasi lebih rendah dibandingkan dengan laju inflasi nasional.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, rata-rata kenaikan inflasi dari Mei ke Agustus 2022 di 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota penerima dana insentif daerah (DID) hanya 0,26% atau lebih rendah ketimbang kenaikan inflasi nasional sebesar 1,14%.
"Pemerintah memberikan reward dalam bentuk DID. Untuk daerah yang bisa mengendalikan dan menekan inflasinya lebih baik dari nasional, kami ranking dan berikan reward," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Selasa (27/9/2022).
Secara lebih terperinci, terdapat beberapa pemda yang bahkan mengalami penurunan inflasi dari Mei ke Agustus. Contoh, inflasi di Provinsi Kalimantan Timur pada Agustus 2022 hanya 4,43% atau lebih rendah ketimbang inflasi Mei 2022 sebesar 5,11%.
Selanjutnya, Kota Singkawang mencatatkan inflasi pada Agustus 2022 sebesar 3,92% atau turun 2,12% ketimbang inflasi Mei 2022 yang mencapai 6,04%.
Provinsi Kalimantan Timur, Kota Singkawang, dan 43 pemda lainnya mendapatkan kucuran dana DID senilai Rp10,3 miliar hingga Rp10,91 miliar berkat capaiannya menahan kenaikan inflasi di daerahnya masing-masing.
DID penanganan inflasi diberikan kepada pemda berdasarkan PMK 140/2022. DID telah disalurkan pada September dan wajib digunakan oleh daerah penerima untuk pemberian bansos, memberikan dukungan kepada UMKM, dan belanja-belanja penurunan inflasi.
Tahun ini, pemerintah masih memiliki pagu DID senilai Rp1,5 triliun yang akan disalurkan pada Oktober 2022. DID tersebut akan disalurkan kepada pemda yang berhak berdasarkan kinerja tahun berjalan. Kriteria penyaluran DID masih akan diatur dalam PMK tersendiri. (rig)