Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan bakal segera merilis 4 rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah masih perlu melakukan finalisasi terhadap RPP tersebut. Namun, ia memperkirakan keempat RPP itu akan segera dirilis.
"Bahwa 4 RPP sudah dalam tahap finalisasi. Mudah-mudahan segera bisa diundangkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022).
Yon menuturkan proses penerbitan aturan turunan UU HPP akan terus berjalan. Ketika finalisasi rampung, RPP dapat segera diundangkan dan dipublikasikan.
RPP yang sedang difinalisasi tersebut terdiri atas 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pajak pertambahan nilai (PPN), dan 1 RPP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).
Sebelum diundangkan, RPP tersebut juga telah melewati tahapan harmonisasi. Dalam tahap tersebut, Kementerian Hukum dan HAM membahas RPP bersama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Saat ini, lanjut Yon, Kementerian Keuangan juga mulai menyusun sejumlah rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) sebagai aturan turunan RPP tersebut.
"Secara paralel, kami juga sudah melakukan pembahasan untuk beberapa RPMK turunan terkait sehingga nanti ketika RPP-nya sudah ditandatangani, segera RPMK-nya juga bisa diterbitkan," ujarnya.
Tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP guna melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi KUP, PPh, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. (rig)