KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk Pengusaha di IKN Sedang Disusun, Ini Kata Suharso

Dian Kurniati
Senin, 19 September 2022 | 12.00 WIB
Insentif Pajak untuk Pengusaha di IKN Sedang Disusun, Ini Kata Suharso

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan tengah mempersiapkan berbagai aturan yang diperlukan mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN).

Suharso mengatakan aturan yang dipersiapkan di antaranya rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan pemberian perizinan usaha, kemudahan usaha, fasilitas khusus pembiayaan di IKN, sampai dengan pemberian insentif perpajakan.

"Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri," katanya dalam akun Instagram @suharsomonoarfa, dikutip pada Senin (19/9/2022).

Suharso menambahkan insentif lainnya yang dapat diberikan kepada pelaku usaha di IKN antara lain fasilitas PPN, PPnBM, kepabeanan, serta cukai.

Melalui media sosial, ia juga menuliskan ringkasan dari RPP terkait dengan kemudahan berusaha. Pertama, pemerintah memberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra.

Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem OSS dengan fitur khusus mengenai IKN. Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.

Keempat, hak guna usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.

"Kelima, HGB [hak guna bangunan] diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun. Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha," sebut Suharso.

Pemberian insentif perpajakan juga sempat disinggung dalam PP 17/2022, yang menjadi aturan turunan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pendanaan untuk persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN bersumber dari APBN dan sumber lainnya.

Pemberian insentif dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.