Produk hewan olahan yang diamankan petugas dari Kemendag. (foto: Kemendag)
BOGOR, DDTCNews - Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) mengamankan 2.735,3 ton produk hewan olahan impor ilegal. Nilai produk yang diamankan ditaksir mencapai Rp120,5 miliar.
Dikutip dari siaran pers kementerian, pengamanan dilakukan di kawasan pergudangan milik PT TK di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (14/9/2022). Beberapa jenis produk yang diamankan termasuk susu skim bubuk, keju, dan whey protein.
"Importir diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag 25/2022, berupa importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karenanya, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dikutip Kamis (15/9/2022).
Mekanisme pengawasan di luas kawasan pabean (post-border) dilakukan berdasarkan Permendag 51/2020 melalui pemeriksaan kesusaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi.
"Mekanisme post-border ini bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun konsekuensinya, Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean," kata mendag.
Sementara itu, Dirjen PKTN Veri Anggrijono menambahkan langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
"Sebagai tindak lanjut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini semoga memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan importasi," kata Veri. (sap)