Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada para kepala daerah, di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/09/2022). (Foto: Humas Setkab/Agung)
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi satu sama lain dan menelaah adanya dugaan kebocoran data milik pemerintah dan pejabat publik. Serangan siber dari peretas bahkan disebut sempat menyasar data-data intelijen milik presiden.
Perintah Jokowi tersebut disampaikan kepada jajarannya dalam rapat tingkat menteri di Istana Merdeka, Senin (12/9/2022) kemarin. Kendati begitu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan data-data personal milik tokoh publik yang sempat disebarkan oleh akun Bjorka merupakan data umum, bukan data spesifik dan ter-update saat ini.
"Sebagian data-data yang lama untuk saat ini. Hanya tim lintas kementerian/lembaga tentu akan berkoordinasi untuk menelaah secara mendalam," ujar Johnny, dilansir Sekretariat Kabinet.
Pemerintah, ujar Johnny, juga membentuk tim khusus yang akan melakukan asesmen berikutnya guna menjaga kepercayaan publik. Tim lintas kementerian/lembaga ini terdiri dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkominfo, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Perlu ada emergency response team yang terkait untuk menjaga tata kelola yang baik di Indonesia untuk menjaga juga kepercayaan publik. Jadi akan ada emergency response team untuk melakukan asesmen-asesmen berikutnya," kata Johnny.
Menkominfo juga mengingatkan masyarakat tentang risiko bahaya di ruang digital berupa tindakan kriminal digital. Johnny meminta masyarakat agar satu suara dalam menghadapi risiko kejahatan di ruang digital ini.
"Berbeda pendapat, itu normal dalam demokrasi, dihormati dalam demokrasi. Tapi pada saat untuk kepentingan negara secara keseluruhan, marilah kita jaga kekompakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Johnny mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Johnny berharap dengan disahkannya RUU PDP dapat menjadi payung hukum baru untuk menjaga ruang digital di Indonesia. (sap)