Ilustrasi. Kantor pusat Ditjen Pajak (DJP).
JAKARTA, DDTCNews – Kepemilikan sertifikat elektronik menjadi salah satu syarat bagi wajib pajak agar dapat membuat e-faktur. Ketentuan tersebut sudah ditegaskan dalam Pasal 14 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
“Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan sertifikat elektronik kepada wajib pajak untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik,” bunyi Pasal 40 ayat (1) PER-40/PJ/2020, dikutip pada Senin (12/9/2022).
Selain dibutuhkan dalam pembuatan faktur pajak elektronik (e-faktur), sertifikat elektronik dibutuhkan dalam berbagai layanan perpajakan. Berikut perinciannya:
Permohonan, permintaan, pengajuan, dan dokumen elektronik yang disampaikan melalui layanan perpajakan secara elektronik dianggap telah ditandatangani oleh wajib pajak. Ketentuan ini berlaku jika tanda tangan elektronik yang dipergunakan oleh wajib pajak dapat diverifikasi dan diautentikasi oleh sistem DJP.
Setiap wajib pajak yang telah diberikan sertifikat elektronik dapat menggunakan layanan perpajakan secara elektronik, kecuali layanan permintaan NSFP dan pembuatan e-faktur.
Pasalnya, untuk menggunakan kedua layanan yang dimaksud, wajib pajak harus sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. (kaw)