Aplikasi M-Pajak dalam Google Play Store.
KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Wajib pajak pelaku UMKM diimbau untuk memanfaatkan fitur yang tersedia dalam aplikasi M-Pajak. Setidaknya ada 2 hal penting yang bisa dinikmati wajib pajak dari aplikasi ini, yakni adanya fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang.Â
Tak cuma itu, wajib pajak UMKM juga bisa membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi M-Pajak. Imbauan ini disampaikan petugas kepada pelaku UMKM yang mendatangi KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan akhir Agustus lalu.
"Banyak kemudahan yang bisa didapat wajib pajak pelaku UMKM," ujar Petugas TPT KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih dilansir pajak.go.id, Kamis (8/9/2022).Â
Pencatatan omzet bulanan ini cukup penting bagi pelaku UMKM. Dengan mencatatkan omzetnya, wajib pajak bisa tahu kapan dirinya perlu menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.Â
Perlu diketahui, mulai 2022 ini ada ketentuan soal batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta dalam setahun. Per tahun ini pemerintah memberlakukan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM senilai Rp500 juta.Â
"Sehingga jika selama setahun belum mencapai Rp500 juta omzetnya, wajib pajak tidak diwajibkan membayar PPh final UMKM [sebesar 0,5%]," ujar Irfan.Â
Selain soal pencatatan omzet, aplikasi M-Pajak juga menawarkan fitur informasi NPWP elektronik. Wajib pajak juga bisa mencari peraturan perpajakan terbaru dan mengetahui lokasi kantor pelayanan pajak terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasi dengan M-Pajak.
Untuk menggunakan M-Pajak, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi dengan login seperti saat masuk ke akun DJP Online.
Penjelasan petugas di atas disambut baik oleh wajib pajak UMKM yang mendatangi KP2KP Benteng. Rina, seorang pelaku UMKM, mengaku baru 3 bulan mendaftarkan NPWP. Dia mengaku belum memahami kewajiban pajak yang harus dijalankan sebagai seorang wajib pajak.Â
Sebenarnya Rina tidak sendirian. Masih banyak wajib pajak pelaku UMKM di Indonesia yang belum mengerti sepenuhnya kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, terus berupaya memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan hal ini. (sap)