Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) secara langsung ke akun DJP Online milik wajib pajak hanya dimungkinkan bila taxpayer account sudah siap.
Melalui taxpayer account, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, wajib pajak dapat memantau setiap urusan administrasi pajaknya melalui suatu window khusus, termasuk SP2DK yang dikirimkan kepada wajib pajak.
"Untuk taxpayer account kami siapkan secepat-cepatnya. Nanti kami cek kesiapan sistemnya dulu," ujar Suryo selepas rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (5/9/2022).
Walau pengiriman SP2DK secara langsung ke akun DJP Online wajib pajak masih belum dimungkinkan, DJP selama ini telah mengirimkan SP2DK secara langsung ke email wajib pajak.
Untuk diketahui, SP2DK adalah surat yang dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK disampaikan kepada wajib pajak melalui faksimili, menggunakan jasa pos dilengkapi dengan bukti pengiriman surat, atau diserahkan secara langsung kepada wajib pajak ketika petugas pajak melakukan kunjungan atau wajib pajak datang ke KPP.
Ketiga SP2DK dalam bentuk fisik di atas harus disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari setelah diterbitkannya SP2DK.
Dalam SE-05/PJ/2022, tertulis SP2DK dapat dikirimkan secara langsung ke akun DJP Online bila wajib pajak telah mengaktifkan akun tersebut dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK secara elektronik.
Wajib pajak berkesempatan untuk memberikan penjelasan atas SP2DK paling lambat 14 hari sejak tanggal SP2DK, sejak tanggal pengiriman SP2DK, atau sejak tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (sap)