ADMINISTRASI PAJAK

Status NPWP Aktif Tapi Tidak Berpenghasilan, Tetap Harus Bayar Pajak?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 Agustus 2022 | 13.00 WIB
Status NPWP Aktif Tapi Tidak Berpenghasilan, Tetap Harus Bayar Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), seseorang sudah memiliki kewajiban membayar pajak kepada negara. Padahal, kenyataannya tidak demikian. 

Sesuai dengan UU KUP s.t.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), NPWP merupakan sarana administrasi perpajakan sekaligus sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang sudah memunuhi syarat objektif dan subjektif sesuai dengan peraturan, wajib memiliki NPWP. 

"Sepanjang NPWP aktif, wajib pajak punya kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pembayaran pajak [hanya] dilakukan apabila status SPT 'Kurang Bayar'," cuit @kring_pajak saat merespons netizen, dikutip Jumat (26/8/2022). 

Meski sudah memiliki NPWP, tidak semua wajib pajak wajib membayar pajak. Wajib pajak yang belum atau sudah memiliki NPWP tetapi penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), terhadapnya tidak wajib membayar pajak. Ketentuan ini diatur dalam UU PPh s.t.t.d. UU HPP. 

"Apabila belum memiliki penghasilan maka status SPT seharusnya 'Nihil' dan tidak ada pajak yang harus dibayarkan," sambung DJP. 

Artinya, seseorang yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak maka wajib memiliki NPWP. Terhadapnya, wajib juga melaporkan SPT Tahunan. Namun, tetap ada ketentuan PTKP yang menjadi dasar seseorang perlu membayar pajaknya atau tidak. 

Besaran PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 101/2016. Nilainya, Rp54 juta bagi wajib pajak orang pribadi (satu tahun pajak); Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin; Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami; dan Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. 

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan netizen tentang ketentuan kewajiban perpajakan yang perlu dijalaninya. Seorang wajib pajak tersebut mengaku sudah mendaftarkan NPRP secara online. Kemudian, saat dicek di laman DJP Online ditemukan NPWP-nya berstatus aktif. 

"Ini artinya apakah saya harus bayar pajak ya? Sedangkan saya belum bekerja dan tidak berpenghasilan," tanya wajib pajak tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.