KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Peserta PPS Soal Aturan Holding Period Repatriasi

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Agustus 2022 | 13.00 WIB
DJP Ingatkan Lagi Peserta PPS Soal Aturan Holding Period Repatriasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang memilih repatriasi harta dan tidak diinvestasikan tetap dapat melakukan investasi di dalam negeri.

Pernyataan itu disampaikan DJP saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan wajib pajak di media sosial. Wajib pajak bertanya mengenai boleh tidaknya investasi harta yang telah dideklarasikan untuk opsi PPS yang repatriasi non-investasi.

“Jika saat PPS memilih repatriasi dan tidak diinvestasikan maka ketika sudah dialihkan ke dalam negeri kakak dapat memilih untuk diinvestasikan di dalam negeri atau tidak,” sebut DJP di akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Namun, DJP mengingatkan wajib pajak untuk tidak mengalihkan harta yang sudah dideklarasikan tersebut ke luar negeri selama 5 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.

Berdasarkan pasal tersebut, wajib pajak yang mengungkapkan harta bersih ke dalam wilayah dan/atau mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia, tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut ke luar wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan.

Selain itu, peserta PPS yang menyatakan akan mengalihkan hartanya dari luar negeri ke Indonesia masih memiliki waktu untuk merepatriasi harta paling lambat hingga 30 September 2022.

Repatriasi harta dari luar negeri oleh wajib pajak peserta PPS hanya dapat dilakukan melalui bank, bukan melalui mekanisme lain.

Apabila wajib pajak tidak kunjung merepatriasi harta luar negeri sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, terdapat PPh final tambahan yang bakal harus dibayar oleh wajib pajak.

Nanti, DJP akan terlebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang tak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan harta bersih. Wajib pajak dapat merespons surat teguran dengan cara menyampaikan klarifikasi atau membayar PPh final tambahan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.