Presiden Joko Widodo menghadiri rapat Paripurna pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Pendapatan negara pada RAPBN 2023 ditargetkan mencapai Rp2.443,6 triliun yang terdiri atas penerimaan perpajakan senilai Rp2.016,9 triliun dan PNBP sejumlah Rp426,3 triliun.
Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pendapatan negara guna mendukung pendanaan pembangunan. Guna mencapai target yang ditetapkan, sambungnya, pemerintah terus melanjutkan reformasi perpajakan.
"Reformasi perpajakan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan," katanya, Selasa (16/8/2022).
Selain melanjutkan reformasi perpajakan, lanjut presiden, insentif perpajakan akan diberikan secara lebih terukur guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan daya saing investasi, dan transformasi ekonomi.
Untuk mencapai target PNBP, pemerintah juga akan memperbaiki proses perencanaan dan pelaporan PNBP menggunakan teknologi informasi terintegrasi.
Selain itu, tata kelola dan pengawasan PNBP juga akan terus diperkuat dan pengelolaan aset akan dioptimalkan. Kemudian, pemerintah juga berkomitmen mengintensifkan penagihan dan penyelesaian piutang PNBP.
Dengan penguatan pendapatan negara, pemerintah berharap upaya konsolidasi fiskal menuju defisit anggaran di bawah 3% dari PDB dapat terwujud. Jika tidak ada aral melintang, defisit APBN 2023 dipatok 2,85% dari PDB.
"Konsolidasi dan reformasi fiskal harus terus dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan terukur. Dimulai dari penguatan sisi pendapatan negara, perbaikan sisi belanja, dan pengelolaan pembiayaan yang hati-hati," jelas Jokowi.
Dengan belanja negara senilai Rp3.041,7 triliun, defisit anggaran pada tahun depan ditargetkan senilai Rp598,2 triliun. Dengan kata lain, defisit anggaran pada tahun depan akan kembali ke level di bawah 3% dari PDB sesuai dengan Perppu 1/2020. (rig)