Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim sudah meluncurkan pengelolaan risiko kepatuhan (compliance risk management/CRM) pada bagian pelayanan dan sedang mengembangkan atas CRM keberatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan CRM pelayanan dan CRM keberatan akan segera diintegrasikan dengan 7 jenis CRM lainnya yang sudah terlebih dahulu diluncurkan oleh DJP.
"Dua mesin terbaru CRM terbaru tersebut siap untuk diintegrasikan dengan 7 mesin CRM lainnya yang sudah lebih dulu running dan tools business intelligence (BI) lain pada September 2022," katanya, dikutip pada Minggu (31/7/2022).
CRM pelayanan adalah CRM yang digunakan untuk mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi kepada wajib pajak menggunakan bahasa-bahasa tertentu sesuai dengan profil risiko setiap wajib pajak. Bahasa yang digunakan dalam notifikasi akan mengadopsi pendekatan behavioral insight.
Sementara itu, CRM keberatan akan membantu proses pengalokasian berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan. Proses keberatan diharapkan dapat berjalan lebih cepat dengan adanya CRM ini.
Sebelumnya, terdapat 7 mesin CRM yang telah diluncurkan lebih dahulu, yaitu CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, dan penegakan hukum.
Nanti, 9 mesin CRM akan diintegrasikan menjadi CRM Integrasi. CRM akan menghubungkan 11 proses bisnis DJP serta akan menggunakan konsep integrated compliance approach.
DJP juga akan meluncurkan BI penerimaan dan BI SDM. Kedua BI tersebut akan terus dikembangkan pada 2023 bersamaan dengan pengembangan BI organisasi dan BI regulasi. (rig)