Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada bulan ini mencapai Rp393,85 miliar.
Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi penerbitan SBSN khusus itu dilakukan pada 21 Juli 2022 lalu. Dalam transaksi tersebut, DJPPR kembali menawarkan 1 seri SBSN berdenominasi rupiah.
"Pada hari ini Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara private placement dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) dengan jumlah sebesar Rp393,85 miliar," tulis DJPPR dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
DJPPR menyebut penerbitan SBSN khusus dalam rangka penempatan dana atas PPS melalui private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).
Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).
Pemerintah menawarkan SBSN khusus seri PBS035 kepada peserta PPS yang ingin menginvestasikan dananya pada instrumen syariah. Kupon yang diberikan bersifat fixed rate sebesar 6,75% sehingga imbal hasil 7,34%.
SBSN khusus itu bersifat tradable atau dapat diperdagangkan, dengan tenor selama 20 tahun sehingga akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042.
Hasil transaksi SBSN seri PBS035 kali ini juga jauh lebih besar ketimbang penawaran yang dilakukan pada Maret dan Mei 2022. Dari 2 transaksi tersebut, pemerintah telah mengantongi dana senilai Rp135,34 miliar.
Selain SBSN, pemerintah juga telah 2 kali menawarkan 2 jenis SUN khusus PPS, yakni FR0094 dan USDFR003. Transaksi atas kedua jenis SUN tersebut masing-masing sudah mencapai Rp1,05 triliun dan US$11,83 juta.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah periode program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada SBN, hingga 30 September 2023. (sap)