Infografis tentang NIK-NPWP yang dirilis Ditjen Pajak di media sosial.
JAKARTA, DDTCNews - 'NPWP' (Nomor Pokok Wajib Pajak) mendadak bertengger di daftar pencarian paling populer Twitter pada Rabu (20/7/2022). Fenomena ini terjadi setelah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP resmi diluncurkan pada puncak peringatan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022) kemarin.
Berbarengan dengan itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 yang mengatur detail teknis penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai amanat UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Terhitung sejak 1 Januari 2024 ... pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf c, dikutip pada Rabu (20/7/2022).
Ada beberapa poin penting yang dicantumkan dalam infografis terbitan DJP ini. DJP menekankan bahwa kebijakan yang sudah berlaku sejak 14 Juli 2022 ini membuat NPWP nantinya akan menggunakan format baru:
"NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023, karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," tulis DJP dalam keterangannya.
Secara resmi, penggunaan NIK dan NPWP 16 digit bakal diimplementasikan secara penuh dan menggantikan NPWP 15 digit pada 1 Januari 2024. Artinya, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, akan menggunakan NPWP dengan format baru.
Lantas bagaimana skema pendaftaran wajib pajak baru?
Kemudian perlu diketahui bahwa terhadap NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi yang sudah lama terdaftar, akan ada 2 status NIK, yakni valid dan belum valid. Status valid berlaku bagi NIK yang sudah bisa berfungsi sebagai NPWP. Sementara status belum valid artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.
"Akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP bagi NIK yang belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lain," tulis DJP.
Terakhir, untuk NPWP lama yang dimiliki wajib pajak selain orang pribadi akan ditambahkan angka nol di depan NPWP lama. (sap)