KEBIJAKAN KEPABEANAN

Rancang PMK Konsultan Kepabeanan, Kemenkeu Minta Masukan Publik

Muhamad Wildan
Selasa, 19 Juli 2022 | 10.30 WIB
Rancang PMK Konsultan Kepabeanan, Kemenkeu Minta Masukan Publik

Laman depan draft RPMK tentang Konsultan Keapabeanan.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan meminta masukan dari publik atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Konsultan Kepabeanan.

Masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan atas RPMK tersebut dapat menyampaikannya kepada PPKM melalui email [email protected].

"Penerimaan masukan dan tanggapan atas draf akan dibuka sampai dengan tanggal 22 Juli 2022," tulis PPPK dalam Pengumuman Nomor PENG-11/PPPK/2022, dikutip Selasa (19/7/2022).

RPMK tentang Konsultan Kepabeanan sendiri disusun untuk mendukung proses pelaksanaan integrasi pembinaan dan pengawasan profesi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Merujuk pada draf RPMK yang telah diunggah, disebutkan bahwa PPPK memiliki tugas untuk mengoordinasikan, melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan informasi atas profesi keuangan.

Konsultan kepabeanan selaku pemberi jasa di bidang kepabeanan adalah profesi keuangan yang berada dalam pembinaan PPPK.

Agar pembinaan, pengembangan, dan pengawasan konsultan kepabeanan lebih berkepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi pengguna jasa serta konsultan, perlu diatur ketentuan mengenai konsultan kepabeanan.

"Konsultan kepabeanan adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini," bunyi Pasal 1 angka 2 RPMK Konsultan Kepabeanan.

Adapun jasa yang diberikan oleh konsultan kepabeanan dalam RPMK contohnya adalah jasa penyiapan dokumen pemberitahuan pabean; pengurusan pembayaran atau pelunasan bea masuk, bea keluar, dan pungutan lainnya yang berkaitan dengan impor dan ekspor; penyerahan dokumen pemberitahuan pabean; pengurusan pengeluaran barang impor yang telah memenuhi kewajiban pabean; memberikan asistensi kepada klien dalam penyelesaian perbedaan pendapat, keberatan, dan banding; hingga jasa lainnya terkait kepabeanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Nungky
baru saja
kami menolak dengan adanya aturan RPKM tersebut terima kasih