Peserta menata produk tikar pandan di stan pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat pembukaan Bhayangkara Seulawah Expo tahun 2022 di Banda Aceh, Sabtu (16/7/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur adanya batasan omzet tidak kena pajak bagi pelaku UMKM. Hal ini tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyebutkan wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.
Lantas apakah ketentuan tersebut ada jangka waktu berlakunya?
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan mengenai wajib orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final atas omzet sampai Rp500 juta berlaku mulai tahun pajak 2022 dan seterusnya. Peraturan ini baru berubah apabila ada aturan yang memperbarui.
"Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tahun pajak 2022 sampai seterusnya, dalam hal tidak/belum ada aturan yang memperbaharui ya," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan seorang netizen, Senin (18/7/2022).
Kendati wajib pajak orang pribadi UMKM beromzet tak lebih Rp500 juta tidak dikenai PPh final 0,5%, mereka masih tetap perlu melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain itu, adanya UU HPP juga membuat wajib pajak yang beromzet Rp500 juta ke bawah tidak perlu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Alasannya, sampai saat ini tidak ada ketentuan hukum terkait dengan kondisi tersebut.
Otoritas tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.
"Saat ini tidak ada ketentuan untuk pelaporan masa WP OP yang menggunakan tarif PPh Final UMKM yang omzetnya di bawah Rp500juta, Kakak dapat melakukan pencatatan tersendiri. Silakan nanti dilaporkan dalam SPT Tahunan ya," ujar otoritas. (sap)