Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan pembandingan (benchmarking) terhadap sistem administrasi peradilan pajak di negara-negara lain sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan e-tax court.
Sekretariat Pengadilan Pajak menyebutkan sistem administrasi yang dijadikan benchmark antara lain sistem administrasi peradilan pajak di Singapura, Hong Kong, Belgia, Jepang, sampai dengan Uni Emirat Arab (UEA).
"Diharapkan dengan dilakukannya benchmarking, kami mempunyai acuan atau referensi yang berguna sebagai masukan penyusunan regulasi sistem e-tax court," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip pada Minggu (10/7/2022).
Saat ini, sekretariat sedang mengembangkan e-tax court dan menguji sistem baru tersebut pada November 2022. Jika tidak ada aral melintang, e-tax court akan diluncurkan dan mulai digunakan pada Januari 2023.
Hingga Juni 2022, sekretariat mencatat progres penyelesaian sistem e-tax court sudah mencapai 50,2%. Adapun fitur-fitur yang tersedia pada e-tax court adalah e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard (beranda).
Fitur e-registration adalah fitur yang dapat digunakan pemohon untuk dapat menggunakan sistem e-tax court. Sementara itu, e-filing adalah fitur yang dapat digunakan oleh pemohon untuk mengajukan banding atau gugatan.
Selanjutnya, e-litigation merupakan fitur pendukung penyelenggaraan persidangan secara online. Undangan elektronik serta jadwal persidangan nantinya disediakan melalui e-litigation. Terakhir, e-putusan adalah fitur pengiriman salinan putusan pengadilan pajak secara elektronik. (rig)
Guna mendukung penyelenggaraan e-tax court, sekretariat juga akan memberikan masukan kepada Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini perihal aturan yang diperlukan untuk penyelenggaraan e-tax court. (rig)