Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan tumbuh 3 digit atau tepatnya 296% hingga Mei 2022 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan penerimaan yang signifikan dari sektor tambang tersebut utamanya didorong setoran PPh Pasal 25 dan pembayaran PPh atas kurang bayar pada SPT Tahunan. Adapun kontribusi sektor tambang mencapai 10,1% dari total realisasi penerimaan pajak.
"Kedua setoran tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 475%," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Juni 2022, dikutip pada Selasa (28/6/2022).
Tak hanya menyetorkan PPh badan, sektor pertambangan juga menyetorkan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Setoran PPh Pasal 21 naik 24% dan setoran PPh Pasal 23 naik 28%. Sementara itu, setoran PPh Pasal 22 tumbuh 137%.
Kementerian Keuangan menilai kinerja setoran pajak dari sektor tambang tersebut mengindikasikan adanya peningkatan pemanfaatan input produksi, baik itu tenaga kerja, bahan baku, maupun jasa pada sektor tambang.
Bila dilihat berdasarkan subsektornya, subsektor dengan pertumbuhan setoran pajak terbesar adalah subsektor pertambangan batu bara dan lignit. Pertumbuhan setoran pajak dari subsektor tersebut mencapai 403%.
Subsektor pertambangan batu bara dan lignit juga memberikan kontribusi tidak sedikit terhadap setoran pajak dari sektor tambang secara umum. Kontribusi subsektor pertambangan batu bara dan lignit terhadap total setoran pajak sektor pertambangan mencapai 49%.
Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2022 sudah mencapai Rp705,82 triliun atau 55,8% dari target pada APBN 2022 yang belum revisi senilai Rp1.265 triliun.
Penerimaan pajak mampu tumbuh 54% dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya seiring dengan kenaikan harga komoditas, perbaikan ekonomi, dan basis penerimaan pajak 2021 yang rendah. (rig)