Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pemotong/pemungut PPh memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi atas PPh yang dipotong/dipungut pada masa pajak April 2022 paling lambat hari ini.
Tercantum pada Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, SPT Masa PPh Unifikasi perlu disampaikan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
"Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi ... tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemotong/pemungut PPh ... dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP, berupa denda sebesar Rp100.000, yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh," bunyi Pasal 8 ayat (2) PER-24/PJ/2022, dikutip Jumat (20/5/2022).
Adapun PPh yang telah dipungut atau disetor harus sudah disetorkan paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir.
Bila terlambat, terdapat sanksi bunga sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor 5% sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP.
Untuk diketahui, SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang memuat PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.
SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari induk SPT, daftar rincian pajak yang disetor sendiri, daftar objek pemotongan/pemungutan PPh pihak lain, serta daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.
PER-24/PJ/2021 telah ditetapkan pada 28 Desember 2021 dan mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari 2022. (sap)