Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) mencatat harga rokok mulai terkena dampak kenaikan tarif pajak pertambahan final PPN dari 10% menjadi 11%.
TPIP menyebut inflasi rokok (komposit) mencapai 0,73% (month to month/mtm) pada April 2022 , lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 0,52% (mtm).
"Kenaikan harga rokok juga dilaporkan terdampak oleh kenaikan PPN pada 1 April 2022 meski penerapannya oleh produsen masih terbatas (belum broad-based)," tulis TPIP dalam laporannya atas inflasi April 2022, dikutip pada Kamis (19/5/2022).
Secara khusus, TPIP mencatat peningkatan inflasi terjadi pada jenis rokok kretek filter dan rokok putih. Meski demikian, lanjutnya, hanya rokok kretek filter yang memberikan andil terhadap inflasi bulanan.
Rokok kretek filter mengalami inflasi 0,81% (mtm) dan rokok putih hanya mengalami inflasi sebesar 0,57% (mtm). Pada bulan lalu, angka inflasi rokok kretek filter dan rokok putih masing-masing 0,47% (mtm) dan 0,42% (mtm).
Sementara itu, rokok kretek justru mengalami penurunan laju inflasi. Pada April 2022, rokok kretek mengalami inflasi sebesar 0,75% (mtm), lebih rendah dari bulan sebelumnya yang sebesar 0,79% (mtm).
Selain akibat PPN, faktor utama pendorong inflasi rokok (komposit) adalah meningkatnya mobilitas masyarakat dan kegiatan berkumpul.
Untuk diketahui, tarif PPN atas penyerahan produk hasil tembakau termasuk rokok diatur pada PMK 63/2022. Melalui PMK ini, PPN atas penyerahan rokok ditetapkan 9,9% dari harga jual eceran (HJE). Adapun tarif ini berlaku sejak 1 April 2022.
Ketika tarif umum PPN mulai ditingkatkan menjadi 12%, tarif PPN atas rokok akan naik menjadi 10,7%. (rig)