Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan alokasi untuk sektor pendidikan pada APBN melalui PP 18/2022 yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 48/2008.
Sebagaimana yang sudah lama berlaku, Pasal 80 ayat (1) PP 48/2008 s.t.d.d PP 18/2022 mengatur 20% dari belanja negara pada APBN harus dialokasikan untuk anggaran pendidikan.
Namun, kali ini ditegaskan bahwa pendidikan kedinasan bukan termasuk dalam alokasi anggaran pendidikan. "Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan," bunyi Pasal 80 ayat (2) PP 48/2008 s.t.d.d PP 18/2022, dikutip Jumat (13/5/2022).
Pada Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), ditegaskan pula bahwa 20% dari belanja daerah pada APBD harus dialokasikan untuk anggaran pendidikan dan digunakan untuk membiayai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan daerah masing-masing.
Namun, pada PP terbaru diatur bahwa pemda dapat mendanai urusan pendidikan di luar kewenangannya sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangannya sudah terpenuhi.
"Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/kota sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota telah terpenuhi," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP 48/2008 s.t.d.d PP 18/2022.
Seperti diketahui, Pasal 31 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan dasar wajib diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah harus membiayainya.
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," bunyi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. (sap)